Sebanyak tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan penghargaan oleh Menteri BUMN karena usahanya atas penyelamatan aset negara. Sebanyak 5 BUMN diantaranya diberi penghargaan karena menyelamatkan 900 ribu ton besi tua senilai miliaran rupiah.
Aset-aset negara yang berhasil diselamatkan 7 BUMN itu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Aset tersebut antara lain berupa besi tua dari pabrik gula serta tanah yang sebelumnya dipakai menjadi tempat berdirinya villa.
Perusahaan plat merah yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain PTPN IX, X, XI PT PG Rajawali I dan II serta PTPN VIII dan IV.
"BUMN ternyata dapat mempertahankan kemenangan yang memang sudah seharusnya dimenangkan oleh BUMN, karena asset-aset tersebut adalah memang milik BUMN," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam acara Penyerahan Penghargaan Kementerian BUMN atas penyelamatan Aset Negara, di Kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II telah berhasil menyelamatkan aset berupa besi tua seberat 900 ribu ton senilai Rp 775 miliar. Aset tersebut sebelumnya diklaim merupakan milik ahli waris Faber-Meyer sesuai gugatan yang diajukan kepada pengadilan.
Sementara, PTPN VIII juga menyelamatkan aset berupa tanah yang sudah beralih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare (Ha) dengan nilai taksir Rp 150 miliar. Kemudian PTPN IV yang juga mengamankan asetnya senilai Rp 375 miliar.
Diantara aset-aset tersebut, penguasaan kembali aset besi tua merupakan hal tersulit yang dilakukan BUMN.
Perusahaan dan kementerian BUMN harus melalui proses pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon yang mengeluarkan 19 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebanyak 23 persidangan, dan terakhir Mahkamah Agung.
"Kementerian masih melihat adanya masalah yang sangat besar dalam pengelolaan aktiva pada BUMN. Permasalahan tersebut diantaranya adalah banyaknya asset BUMN yang tidak memiliki alas hak jelas, banyak pula asset BUMN yang dikuasai pihak ketiga, asset BUMN yang dibiarkan terlantar, serta terdapat aset yang dalam proses perkara di pengadilan," papar Mustafa.
Ia juga mengatakan jika tidak sedikit asset BUMN yang tidak optimal dalam pengelolaannya. "Permasalahan aset seperti ini harus segera diselesaikan," tandasnya.
Aset-aset negara yang berhasil diselamatkan 7 BUMN itu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Aset tersebut antara lain berupa besi tua dari pabrik gula serta tanah yang sebelumnya dipakai menjadi tempat berdirinya villa.
Perusahaan plat merah yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain PTPN IX, X, XI PT PG Rajawali I dan II serta PTPN VIII dan IV.
"BUMN ternyata dapat mempertahankan kemenangan yang memang sudah seharusnya dimenangkan oleh BUMN, karena asset-aset tersebut adalah memang milik BUMN," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam acara Penyerahan Penghargaan Kementerian BUMN atas penyelamatan Aset Negara, di Kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II telah berhasil menyelamatkan aset berupa besi tua seberat 900 ribu ton senilai Rp 775 miliar. Aset tersebut sebelumnya diklaim merupakan milik ahli waris Faber-Meyer sesuai gugatan yang diajukan kepada pengadilan.
Sementara, PTPN VIII juga menyelamatkan aset berupa tanah yang sudah beralih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare (Ha) dengan nilai taksir Rp 150 miliar. Kemudian PTPN IV yang juga mengamankan asetnya senilai Rp 375 miliar.
Diantara aset-aset tersebut, penguasaan kembali aset besi tua merupakan hal tersulit yang dilakukan BUMN.
Perusahaan dan kementerian BUMN harus melalui proses pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon yang mengeluarkan 19 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebanyak 23 persidangan, dan terakhir Mahkamah Agung.
"Kementerian masih melihat adanya masalah yang sangat besar dalam pengelolaan aktiva pada BUMN. Permasalahan tersebut diantaranya adalah banyaknya asset BUMN yang tidak memiliki alas hak jelas, banyak pula asset BUMN yang dikuasai pihak ketiga, asset BUMN yang dibiarkan terlantar, serta terdapat aset yang dalam proses perkara di pengadilan," papar Mustafa.
Ia juga mengatakan jika tidak sedikit asset BUMN yang tidak optimal dalam pengelolaannya. "Permasalahan aset seperti ini harus segera diselesaikan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar