Pemerintah akan mengawal produk baja melalui Standard Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini dilakukan guna membatasi arus relokasi pabrik-pabrik baja skala kecil asal China ke Indonesia.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil, dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhori usai menghadiri Pemberian Penghargaan Industri Hijau 2010 di Jakarta Convention Center, Sabtu malam (6/3/2010).
"Di Indonesia, belum ada kebijakan mengenai batasan teknologi makanya di kualitas produknya kita kawal. Pemerintah dalam mengambil suatu tindakan harus ada dasarnya. Nah, SNI inilah yang menjadi dasar kita," ujarnya.
Dengan SNI tersebut, lanjut Ansary, produk baja yang tidak memiliki sertifikasi SNI tidak diperkenankan beredar di pasar. Jika masih ditemukan maka akan ditarik dari pasar.
"SNI itu bukan izin yang dicabut tapi ditarik dari pasar, kalau masih ada akan ditarik, disita. Jadi, perusahaan tidak jualan," tegasnya.
Langkah ini dinilai Ansari perlu dilakukan guna membatasi arus relokasi pabrik-pabrik baja skala kecil asal China yang memproduksi dengan teknologi rendah dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Ansari mengakui, hingga saat ini Indonesia belum memiliki standarisasi mengenai teknologi produksi yang boleh digunakan. Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa menjaga produk baja yang wara-wiri di Indonesia melalui SNI dengan memerhatikan kualitas produk.
Sebelumnya, Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mewaspadai adanya tren relokasi besar-besaran pabrik baja skala kecil asal China. Para pabrikan baja tersebut umumnya melakukan proses produksi dengan teknologi rendah, dilakukan secara manual dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Ketua Umum IISIA Fazwar Bujang mengatakan, pabrik-pabrik baja tersebut umumnya hanya memproduksi baja dibawah 100.000 ton per tahun untuk jenis-jenis baja long product. Menurutnya alasan utama para pabrikan baja kecil China pindah ke Indonesia karena Indoneaia dianggap masih longgar terkait ketentuan lingkungan, keselamatan kerja dan lain-lain.
Ia mencontohkan, beberapa tempat seperti Cikupa, Tangerang, setidaknya lebih dari 20 pabrik semacam itu. Bahkan di lokasi-lokasi seperti Semarang, Surabaya dan Medan juga ditemukan pabrik yang sama.
Ia mencontohkan, beberapa tempat seperti Cikupa, Tangerang, setidaknya lebih dari 20 pabrik semacam itu. Bahkan di lokasi-lokasi seperti Semarang, Surabaya dan Medan juga ditemukan pabrik yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar