Selasa, 09 Maret 2010

Menkeu Cabut Izin Artha Sedaya Finance

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin perusahaan pembiayaan PT Artha Sedaya Finance. Ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-91/KM.10/2010 tanggal 28 Januari 2010.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sadewa dalam pengumumamnya, Selasa (9/3/2010).

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Artha Sedaya Finance, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut (28 Januari 2010), perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatannya sebagai perusahaan pembiayaan," tuturnya.
Ngalim mengatakan, saat ini perusahaan diharapkan melakukan penyelesaian hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar